Oleh : Syaiful Bahri
Dalam dunia
ekonomi perihal catat mencatat ini merupakan salah satu cabang dari ilmu
ekonomi yaitu ilmu akuntansi. Banyak yang beranggapan dan juga banyak teori
akuntansi yang dianggap berasal dari ideolagi kapitalis atau disebut dengan
“accounting based capitalist ideology”, dari abad pertengahan sampai dengan
sekarang teori inilah yang masih dipergunakan orang.
Sebagaimana
pengertian akuntasi konvensional menurut Accounting Principle Board (APB)
Statemen no. 4 (Belkaoui, 1985) adalah sebagai berikut : “Akuntansi adalah
suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya
dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara
beberapa alternatif.”
Seluruh
tujuan pencatatan dalam akuntansi bertujuan untuk memberikan kejelasan pada
setiap transaksi keuangan yang dilakukan pada periode tertentu, yang tujuan
akhirnya adalah untuk memudahkan pemakai untuk mengambil keputusan ekonominya.
Pada tulisan
ini penulis tidak akan panjang lebar membahas tentang teori akuntansi, hanya
sekedar sebagai pengantar saja.
Tahukah
kita bahwa sebenarnya ilmu catat mencata ini (baca : akuntansi) sebenarnya
adalah syariat dan ajaran Allah yang dimuat di dalam Al-Qur’an, dan menjadi
sunnah Rasulullah SAW dalam melakukan mua’amalat perekonomian.
Dalam ayat
yang terpanjang di dalam Al-Qur’an, yaitu ayat ke 282, surah Al-Baqarah. Pada
ayat ini Allah menjelaskan bagaimana sebenarnya akuntansi itu diperlukan dan
dipergunakan dalam transaksi ekonomi. Untuk ayat dan terjemahnya semoga kita
dapat langsung membacanya di Al-Qur’an.
Sebab
diturunkannya ayat ini adalah sebagaimana dikisahkan ketika Rasulullah pertama
kali datang ke Madinah, beliau menyaksikan kebiasaan penduduk Madinah yang
menyewakan lahan kebun mereka kepada sesama mereka dengan jangka waktu satu
hingga tiga bulan. Melihat hal itu, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang
menyewakan sesuatu kepada yang lain, hendaklah dengan harga tertentu dan jangka
waktu yang disepakati untuk ditentukan pula.” Berkaitan dengan ini Allah
menurunkan ayat ini sebagai ajaran bagi kaum muslimin agar tidak terjebak ke
dalam persengketaan (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas).
Pada ayat
ini kata Muamalah diberikan keterangan berupa kegiatan jual-beli,
hutang-piutang, sewa-menyewa dan lain sebagainya.
Prof. Dr.
Hamka dalam tafsir Al Azhar juz 3 tentang surat Al-Baqarah ayat 282 ini
mengemukakan beberapa hal yang relevan dengan akuntansi sebagai berikut :
Perhatikan
tujuan ayat, yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah, supaya
utang piutang itu ditulis, itulah dia yang berbuat suatu pekerjaan karena
Allah, karena perintah Allah dilaksanakan. Sebab itu, tidaklah layak berbaik
hati kepada kedua belah pihak lalu berkata tidak perlu dituliskan karena kita
sudah percaya mempercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan
Allah. Si Anu mati dalam berutang, tempat berutang menagih pada warisnya yang
tinggal. Si waris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat perjanjian.
Maka dari itu telah tampak betapa pentingnya hal mencatat
ini dan pentingnya memelihara tulisan transaksi yang dilakukan. Dan perintah
inilah yang sering diabaikan ummat Islam sampai saat ini, dan yang lebih
parahnya lagi ketika kita mengharuskan mencatat seluruh kegiatan ekonomi hal
ini dianggap sebagai sebuah kecurigaan dan ketidak percayaan antar sesama,
padahal semua itu adalah syariat dan perintah Allah SWT.
Kemudian Buya Hamka melanjutkan :
“….dan apabila dikemudian hari perlu dipersaksikan lagi
sudah ada hitam diatas putih tempat berpegang dan keragu-raguan hilang, sebab
sampai sekecil-kecilnyapun dituliskan.”
Mengenai transaksi kontan, Buya Hamka menjelaskan sebagai
berikut :
“…di zaman kemajuan sebagai sekarang, orang berniaga sudah
lebih teratur, sehingga membeli kontanpun dituliskan orang juga, sehingga si
pembeli dapat mencatat berapa uangnya keluar pada hari itu dan si penjual pada
menghitung penjualan berapa barang yang laku dapat pula menjumlahkan dengan
sempurna. Tetapi yang semacan ini terpuji pada syara’. Kalau dikatakan tidak
mengapa (dalam Al-Qur’an…pen) tandanya ditulis lebih baik”.
Segala sesuatu yang dianggap Allah lebih baik pastilah
sangat bermanfaat buat kita ummat manusia ini, karena tidaklah mungkin Allah
menyariatkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi ummatnya.
Dalam kehidupan kita sehari-hari sering kita dengar dan
lihat kejadian-kejadian yang berkaitan dengan kelalaian dalam mencatat ini.
Orang saling bersengketa, orang saling mencurigai, saling memfitnah dan lain
sebagainya. Hal ini tak lain tak bukan karena kurang telitinya kita dalam
mencatat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi.
Sebuah organisasi atau kelompok dianggap melakukan
penyimpangan akibat tidak dapatnya membuktikan kegiatan ekonominya, atau akibat
tidak tercatatnya seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Orang bisa saja
berasumsi macam-macam, bisa diasumsikan tidak jujur, menyimpang, korupsi dan
lain sebagainya.
Untuk itu, dari tulisan ini kita harapkan mulai saat ini
kita harus rajin melakukan pencatatan apalagi yang berkaitan dengan hutang
piutang dan atau keuangan orang lain yang berada dalam kendali kita. Tidak elok
dan tentunya dapat dikatakan melanggar syariat bila kita tidak mencatat
penggunaan uang organisasi walaupun itu adalah kegiatan yang legal misalnya, tidaklah
elok dan tentunya juga dapat dikatakan melanggar syariat bila kita tidak
melaporkan kegiatan ekonomi kita dengan bukti-bukti yang jelas, karena ini
adalah syariat dari Allah SWT.
Sebagaimana Allah memberikan dosa bagi yang melanggar
aturanNya, dan tentulah Allah akan memberikan pahala bagi yang selalu mencatat,
karena ini adalah syariat.
Berbahagialah tukang catat, Allah berikan pahala bagi kita
yang melakukannya dengan ikhlas karena Allah SWT dan secara otomatis Allah
berikan kemudahan hidup untuk kita, karena hidup kita serba jelas, semua
tercatat, tidak ada yang samar, tidak ada yang ragu, dan tidak ada yang
subuhat….Aaaah lapangnya hidup ini….
Sebuah curahan pembuang bosan dalam mencatat…..
Wallahu’alam bissawaf........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar