Sabtu, 02 Maret 2013

Catatlah karena itu perintah Allah



 Oleh : Syaiful Bahri

Dalam dunia ekonomi perihal catat mencatat ini merupakan salah satu cabang dari ilmu ekonomi yaitu ilmu akuntansi. Banyak yang beranggapan dan juga banyak teori akuntansi yang dianggap berasal dari ideolagi kapitalis atau disebut dengan “accounting based capitalist ideology”, dari abad pertengahan sampai dengan sekarang teori inilah yang masih dipergunakan orang.
Sebagaimana pengertian akuntasi konvensional menurut Accounting Principle Board (APB) Statemen no. 4 (Belkaoui, 1985) adalah sebagai berikut : “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara beberapa alternatif.”
Seluruh tujuan pencatatan dalam akuntansi bertujuan untuk memberikan kejelasan pada setiap transaksi keuangan yang dilakukan pada periode tertentu, yang tujuan akhirnya adalah untuk memudahkan pemakai untuk mengambil keputusan ekonominya.
Pada tulisan ini penulis tidak akan panjang lebar membahas tentang teori akuntansi, hanya sekedar sebagai pengantar saja.
Tahukah kita bahwa sebenarnya ilmu catat mencata ini (baca : akuntansi) sebenarnya adalah syariat dan ajaran Allah yang dimuat di dalam Al-Qur’an, dan menjadi sunnah Rasulullah SAW dalam melakukan mua’amalat perekonomian.
Dalam ayat yang terpanjang di dalam Al-Qur’an, yaitu ayat ke 282, surah Al-Baqarah. Pada ayat ini Allah menjelaskan bagaimana sebenarnya akuntansi itu diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi ekonomi. Untuk ayat dan terjemahnya semoga kita dapat langsung membacanya di Al-Qur’an.
Sebab diturunkannya ayat ini adalah sebagaimana dikisahkan ketika Rasulullah pertama kali datang ke Madinah, beliau menyaksikan kebiasaan penduduk Madinah yang menyewakan lahan kebun mereka kepada sesama mereka dengan jangka waktu satu hingga tiga bulan. Melihat hal itu, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang menyewakan sesuatu kepada yang lain, hendaklah dengan harga tertentu dan jangka waktu yang disepakati untuk ditentukan pula.” Berkaitan dengan ini Allah menurunkan ayat ini sebagai ajaran bagi kaum muslimin agar tidak terjebak ke dalam persengketaan (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas).
Pada ayat ini kata Muamalah diberikan keterangan berupa kegiatan jual-beli, hutang-piutang, sewa-menyewa dan lain sebagainya.
Prof. Dr. Hamka dalam tafsir Al Azhar juz 3 tentang surat Al-Baqarah ayat 282 ini mengemukakan beberapa hal yang relevan dengan akuntansi sebagai berikut :
Perhatikan tujuan ayat, yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah, supaya utang piutang itu ditulis, itulah dia yang berbuat suatu pekerjaan karena Allah, karena perintah Allah dilaksanakan. Sebab itu, tidaklah layak berbaik hati kepada kedua belah pihak lalu berkata tidak perlu dituliskan karena kita sudah percaya mempercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah. Si Anu mati dalam berutang, tempat berutang menagih pada warisnya yang tinggal. Si waris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat perjanjian.
Maka dari itu telah tampak betapa pentingnya hal mencatat ini dan pentingnya memelihara tulisan transaksi yang dilakukan. Dan perintah inilah yang sering diabaikan ummat Islam sampai saat ini, dan yang lebih parahnya lagi ketika kita mengharuskan mencatat seluruh kegiatan ekonomi hal ini dianggap sebagai sebuah kecurigaan dan ketidak percayaan antar sesama, padahal semua itu adalah syariat dan perintah Allah SWT.
Kemudian Buya Hamka melanjutkan :
“….dan apabila dikemudian hari perlu dipersaksikan lagi sudah ada hitam diatas putih tempat berpegang dan keragu-raguan hilang, sebab sampai sekecil-kecilnyapun dituliskan.”
Mengenai transaksi kontan, Buya Hamka menjelaskan sebagai berikut :
“…di zaman kemajuan sebagai sekarang, orang berniaga sudah lebih teratur, sehingga membeli kontanpun dituliskan orang juga, sehingga si pembeli dapat mencatat berapa uangnya keluar pada hari itu dan si penjual pada menghitung penjualan berapa barang yang laku dapat pula menjumlahkan dengan sempurna. Tetapi yang semacan ini terpuji pada syara’. Kalau dikatakan tidak mengapa (dalam Al-Qur’an…pen) tandanya ditulis lebih baik”.
Segala sesuatu yang dianggap Allah lebih baik pastilah sangat bermanfaat buat kita ummat manusia ini, karena tidaklah mungkin Allah menyariatkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi ummatnya.
Dalam kehidupan kita sehari-hari sering kita dengar dan lihat kejadian-kejadian yang berkaitan dengan kelalaian dalam mencatat ini. Orang saling bersengketa, orang saling mencurigai, saling memfitnah dan lain sebagainya. Hal ini tak lain tak bukan karena kurang telitinya kita dalam mencatat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi.
Sebuah organisasi atau kelompok dianggap melakukan penyimpangan akibat tidak dapatnya membuktikan kegiatan ekonominya, atau akibat tidak tercatatnya seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Orang bisa saja berasumsi macam-macam, bisa diasumsikan tidak jujur, menyimpang, korupsi dan lain sebagainya.
Untuk itu, dari tulisan ini kita harapkan mulai saat ini kita harus rajin melakukan pencatatan apalagi yang berkaitan dengan hutang piutang dan atau keuangan orang lain yang berada dalam kendali kita. Tidak elok dan tentunya dapat dikatakan melanggar syariat bila kita tidak mencatat penggunaan uang organisasi walaupun itu adalah kegiatan yang legal misalnya, tidaklah elok dan tentunya juga dapat dikatakan melanggar syariat bila kita tidak melaporkan kegiatan ekonomi kita dengan bukti-bukti yang jelas, karena ini adalah syariat dari Allah SWT.
Sebagaimana Allah memberikan dosa bagi yang melanggar aturanNya, dan tentulah Allah akan memberikan pahala bagi yang selalu mencatat, karena ini adalah syariat.
Berbahagialah tukang catat, Allah berikan pahala bagi kita yang melakukannya dengan ikhlas karena Allah SWT dan secara otomatis Allah berikan kemudahan hidup untuk kita, karena hidup kita serba jelas, semua tercatat, tidak ada yang samar, tidak ada yang ragu, dan tidak ada yang subuhat….Aaaah lapangnya hidup ini….
Sebuah curahan pembuang bosan dalam mencatat…..

Wallahu’alam bissawaf........




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GURU KREATIF

GURU KREATIF Oleh : Husni S, Ag.  S enin   11 Rabi’ul Akhir 1441 H,   bertepatan dengan 9 Desember 2019, merupaka...